Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN

  1. Asli Surat Pengantar Pimpinan OPD
  2. Foto copy SK CPNS
  3. Foto copy SK PNS
  4. Foto copy SK KenaikanPangkat
  5. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Dipidana Penjara
  6. Foto copy Karpeg
  7. Foto copy Surat Nikah
  8. Foto copy Akta Kelahiran Anak
  9. Pas Foto Ukuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  10. Foto copy SK Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Umum

  1. OPD meyampaikan surat pengantar usul Pensiun ASN ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT pensiun.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul Pensiun secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat konsep Usul pensiun ke BKN
  4. Berkas di proses di BKN untuk persetujuan
  5. BKD menerima persetujuan teknis Pensiun dari BKN.
  6. BKD membuat SK Penetapan Pensiun

Prosedur point 1 s.d 3 = 2 hari

Prosedur point 5 dan 6 = 2 hari

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun PNS

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN"