Pengobatan gigi

  1. 1. Kartu BPJS 2. KTP

  1. 1.Pemohon 2.Verifikasi Berkas,vital sign, buat status pasien (Petugas pendaftaran) 3.Anamnese/pemeriksaan(Petugas poli gigi) 4.Memeriksa,diagnosa, mengambil tindakan dan memberi resep(Dokter Gigi) 5.Rujuk ( bila perlu ) 6.Menyerahkan Obat Sesuai dengan Resep (Petugas farmasi)juk ( bila perlu )

1 jam

1.Bpjs gratis

2.Pasen umum berbayar sesuai dengan Perda Kabupaten Batu Bara No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Pengobatan Gigi

 

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmasseibalai@yahoo.co.id

3. Telp   : 082297350712

4. Facebook :puskesmas sei balai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan gigi"