Penanganan pasen di ruang tindakan

  1. Kartu BPJS
  2. Foto Copy KTP
  3. Kartu Berobat

  1. Pemohon
  2. Verifikasi Berkas (Petugas Pendaftaran )
  3. Menyiapkan Status Pasien(Petugas Rekam Medik)
  4. Cek Tekanan Darah, Berat badan,Tinggi badan dan Suhu Badan(Petugas pemeriksaan fisik dasar)
  5. Ambil sample dan pembacaan hasil (Petugas laboratorium)
  6. Penegakan diagnosa, Resep dikter (dokter)
  7. Rujuk ( bila perlu )
  8. Penegakan diagnosa, Resep dikter (dokter)

45 menit

1.Bpjs gratis

2.Pasen umum berbayar sesuai dengan Perda Kabupaten Batu Bara No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Penanganan ruang tindakan

 

1. Kotak Saran

 

2. Email : puskesmasseibalai@yahoo.co.id

3. Telp   : 082297350712

 

4. Facebook :puskesmas sei balai

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan pasen di ruang tindakan"