Pelayanan Penyusunan RKPBMD

  1. Daftar Kebutuhan Barang
  2. Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang

  1. PPPB memerintahkan pengurus barang pengguna untuk menyusun data kebutuhan barang milik daerah dan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah sesuai kebutuhan
  2. Pengurus barang melakukan pendataan dan menyusun daftar rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah diserahkan ke PPPB
  3. PPPB membuat surat pengajuan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah
  4. Mengajukan tanda tangan kepada kepala badan melalui sekretaris
  5. Mengirimkan surat pengajuan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah ke Badan pengelolaan keuangan dan asset daerah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD)

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan RKPBMD"