Pelayanan Pendistribusian Barang Investaris

  1. DPA atau DPPA Organisasi Perangkat Daerah
  2. Daftar Barang Inventaris
  3. Surat Penunjukan Pemegang Barang

  1. Pengurus barang pengguna menginventarisir barang inventaris yang akan disalurkan berdasarkan kebutuhan dari subbag dan subbid
  2. Pengurus barang mengajukan daftar inventarisasi barang inventaris ke Pejabat penatausahaan pengguna barang untuk dilaporkan ke PB/KPB untuk disetujui
  3. PB/KPB menyetujui penyerahan barang inventaris ke pemakai Barang dan memerintahkan Pejabat penatausahaan pengguna barang untuk membuat Surat Penunjukan pemegang barang milik daerah dan Berita acara penggunaan barang milik daerah
  4. Pejabat penatausahaan pengguna barang membuat Surat Penunjukan Pemegang Barang Milik Daerah dan membawa untuk ditandatangani oleh PB/KPB
  5. PPPB memerintahkan pengurus barang pengguna untuk menyerahkan barang milik daerah ke pemakai berdasarkan Surat Penunjukan Pemegang Barang Milik Daerah yang telah ditandatangani oleh PB/KPB
  6. Pengurus Barang Pengguna menyiapkan dan menyerahkan barang milik daerah ke pemakai barang berdasarkan surat penunjukan pemegang barang milik daerah yang telah ditandatangani
  7. Pemakai barang menerima barang yang diserahkan dan memeriksa jumlah serta kondisi barang yang diserahkan, kemudian menandatangani Berita Acara Penggunaan Barang Milik Daerah
  8. Pengurus barang pengguna menyerahkan berita acara penggunaan barang milik daerah yang telah ditandatangani pemakai barang ke PPPB
  9. PPPB melaporkan ke PB/KPB tentang serah terima barang milik daerah dan meminta tandatangan dari PB/KPB pada berita acara penggunaan barang milik daerah
  10. PPPB menyerahkan berita acara yang telah ditandatangani ke pengurus barang pengguna
  11. Pengurus barang pengguna mencatat dan menginput pada aplikasi SIMDA Asset dan kartu inventaris ruangan (KIR), mengenai barang yang telah diserahkan dan mengarsipkan Surat penunjukan pemegang barang milik daerah dan berita acara penggunaan barang milik daerah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penggunaan Barang

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendistribusian Barang Investaris"