Pelayanan Pemeliharaan Barang

  1. DPA atau DPPA Organisasi Perangkat Daerah
  2. Daftar rencana pemeliharaan barang

  1. Memerintahkan JFU Pengadministrasi sarana dan prasarana untuk menginventarisir laporan permintaan perawatan dan kerusakan barang milik daerah
  2. Menginventarisir laporan permintaan perawatan dan kerusakan barang milik daerah
  3. Memeriksa kondisi barang yang dilaporkan dan mencatat keterangan barang milik daerah
  4. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang untuk mendapat persetujuan pemeliharaan
  5. Meneliti, memberi saran dan menyetujui atau menolak usulan pemeliharaan barang
  6. memerintahkan JFU Pengadministrasi sarana dan prasarana/pengurus barang pengguna untuk menghubungi pihak ketiga dan sekaligus mengawasi proses perawatan dan perbaikan barang milik daerah yang rusak
  7. Menyerahkan kembali barang yang telah selesai dilakukan perawatan dan perbaikan dan melaporkan kepada kuasa pengguna barang

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Data Pemeliharaan Barang

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Barang"