Pelayanan Penerimaan Barang

  1. DPA atau DPPA Organisasi Perangkat Daerah
  2. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), Surat Pesanan (SP), Nota Pesanan (NP) beserta Dokumen Pengadaan
  3. Surat Permintaan Pemeriksaan

  1. PPK menyampaikan surat permintaan pemeriksaan barang/jasa kepada PPHP
  2. PPHP meminta Penyedia barang untuk menyerahkan barang/jasa untuk dilakukan pemeriksaan
  3. PPHP melakukan pemeriksaan kesesuaian barang/jasa dengan spesifikasi teknis dan/atau gambar di dalam kontrak/perjanjian
  4. PPHP menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada PPK dan menerima hasil pekerjaan jika hasil pekerjaan barang/ jasa telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan/atau gambar di dalam kontrak/ perjanjian
  5. PPK menyerahkan barang/ jasa kepada Kepala OPD selaku Pengguna Barang
  6. Kepala OPD selaku Pengguna Barang menerbitkan Berita Acara Penerimaan Barang dan memerintahkan Pengurus Barang Pengguna untuk menyimpan barang.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penerimaan

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Barang"