Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau

  1. Sapi/kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag / necktag / mivro-chip)
  2. Peternak sapi/kerbau bersedia membayar premi swadaya sebesar 20i nilai premi;
  3. Peternak sapi/kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi

  1. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan umum pelaksanaan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)
  2. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pendampingan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan AUTS/K kepada Dinas Peternakan Provinsi
  3. Dinas Peternakan Provinsi melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kegiatan AUTS/K kepada Dinas Kabupaten/Kota
  4. Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi dan memberikan informasi terkait kegiatan AUTS/K kepada kelompok ternak.
  5. Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan penyampaian data pendaftaran kegiatan AUTS/K kepada Asuransi Pelaksana
  6. Perusahaan Asuransi Pelaksana melakukan assessment data pendaftaran Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau
  7. Premi Swadaya dibayarkan ke rekening Asuransi Pelaksana (Penanggung)
  8. Polis Asuransi diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi SIAP yang memuat nama kelompok ternak dan nama peternak peserta
  9. Pemberitahuan aktifasi polis disampaikan menggunakan SMS blasting melalui nomor telepon kelompok ternak yang didaftarkan
  10. Dinas Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTS/K. Selanjutnya, Dinas Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP
  11. Dinas Peternakan Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota melakukan aplikasi SIAP
  12. Asuransi Pelaksana melaksanakan penagihan bantuan premi kepada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dilengkapi dengan berkas dan bukti-bukti yang sah.
  13. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian mencairkan dana bantuan premi asuransi kepada perusahaan asuransi pelaksana untuk dan atas nama kelompok ternak.

1 Tahun masa berlaku asuransi dan dapat di perpanjang

Gratis tanpa biaya

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau

Kotak saran

Surat pengaduan

Email  : nakbunbatubara@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau"