Surat Pertimbangan Teknis Izin Perubahan Jenis Tanaman

  1. 1. IUP-B Atau IUP dan SK HGU 2. 3. 4. 5. 6.
  2. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirin dan perubanhan terakhir yang telah terdaftar di Kemnterian Huku dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepeilikan saham, susunan pengurus dn bidang usaha perusahaan;
  3. Rekomendasi dari Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan;
  4. Rencana kerja tentang perubahan jenis tanaman;
  5. Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Waikota sesuai kewenangan;dan
  6. Hasil penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tetang Penilaian usaha Perkebunan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DMPTSP
  2. Kepala Dinas DPMPPTSP menerbitkan surat undangan rapat dan meyampaikan surat undangan rapat tersebut beserta dokumen (komitmen) sesuai persyaratan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan
  3. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menerima surat undangan rapat beserta dokumen (komitmen) dari Kepala Dinas DPMPPTSP dan mendisposisikan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Tim Teknis mengikuti rapat teknis di Dinas DPMPPTSP - Dokumen lengkap: dilaksanakan proses pembuatan pertimbangan teknis - Dokumen tidak lengkap: melalui forum rapat teknis disampaikan kepada pemohon untuk segera melengkapi dokumen
  6. Tim Teknis membuat konsep pertimbangan teknis dan Mendokumentasikan Surat Pertimbangan Teknis dan Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Kepala Dinas DPMPPTSP
  7. Kepala Dinas DMPPPTSP menerima Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan

2 (dua) hari kerja

-

Surat Pertimbangan Teknis Izin Perubahan Jenis Tanaman

Kotak Saran

 Surat Pengaduan

  Email :nakbunbatubara@gmail.com

Jama Pelayanan :Senin-Kamis : (08.00-16.00 wib), Jumat : (08.00-15.00 wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pertimbangan Teknis Izin Perubahan Jenis Tanaman"