Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelap Sawit (SP2BKS)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Pesetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Batu Bara, dengan Ketentuan sebaga berikut : - Kebutuhan 0-40.000 permohonan kecambah, permohonan ditujukan kepada Dinas Kabupaten yang membidangi sesuai kewenangan; - Kebutuhan kecambah 40.001-200.000 kecambah, permohonan ditujukan kepada Dinas Provinsi yang membidangi sesuai kewenangan; - Kebutuhan kecambah> 200.001 kecambah, permohonan ditujukan kepada Direktur Jendera Perkebunan cq. Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi perbenihan.
  2. Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  3. Pemohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan produsen benih tentang ketersediaan benih/kecambah yang dibutuhkan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DMPTSP
  2. Kepala Dinas DPMPPTSP menerbitkan surat undangan rapat dan meyampaikan surat undangan rapat tersebut beserta dokumen (komitmen) sesuai persyaratan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan
  3. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menerima surat undangan rapat beserta dokumen (komitmen) dari Kepala Dinas DPMPPTSP dan mendisposisikan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Tim Teknis mengikuti rapat teknis di Dinas DPMPPTSP - Dokumen lengkap: dilaksanakan proses pembuatan pertimbangan teknis - Dokumen tidak lengkap: melalui forum rapat teknis disampaikan kepada pemohon untuk segera melengkapi dokumen
  6. Tim Teknis membuat konsep pertimbangan teknis dan Mendokumentasikan Surat Pertimbangan Teknis dan Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Kepala Dinas DPMPPTSP
  7. Kepala Dinas DMPPPTSP menerima Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan

1 (satu) hari kerja setelah berkas di ajukan

-

Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)

   Kotak Saran

  Surat Pengaduan

   Email :nakbunbatubara@gmail.com

Jama Pelayanan :Senin-Kamis : (08.00-16.00 wib), Jumat : (08.00-15.00 wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelap Sawit (SP2BKS)"