Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan;
  3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk izin usaha perkebunan yang diterbitkan leh bupati/wali kota;
  4. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasa dari kawasan hutan;
  5. Pernyataan mengenai: a. rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan: - paling lambat 3(tiga) tahun setelah pemerian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan - wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas - hak atas tanah;dan - paling lambat 6(enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas ha atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman; b. kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; c. rencana kerja pembangunan unit pengolahan; d. memiliki suber daya manusia, sarana prsarana dan sistem untuk melakukan pengedalian organisme pegganggu tanaman, dan memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan siste untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  6. Pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang elum mengusai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. 6. Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang dignakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DMPTSP
  2. Kepala Dinas DPMPPTSP menerbitkan surat undangan rapat dan meyampaikan surat undangan rapat tersebut beserta dokumen (komitmen) sesuai persyaratan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan
  3. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menerima surat undangan rapat beserta dokumen (komitmen) dari Kepala Dinas DPMPPTSP dan mendisposisikan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Tim Teknis mengikuti rapat teknis di Dinas DPMPPTSP - Dokumen lengkap: dilaksanakan proses pembuatan pertimbangan teknis - Dokumen tidak lengkap: melalui forum rapat teknis disampaikan kepada pemohon untuk segera melengkapi dokumen
  6. Tim Teknis membuat konsep pertimbangan teknis dan Mendokumentasikan Surat Pertimbangan Teknis dan Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Kepala Dinas DPMPPTSP
  7. Kepala Dinas DMPPPTSP menerima Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan

2 (dua) hari kerja

-

Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan

 Kotak Saran

 Surat Pengaduan

  Email :nakbunbatubara@gmail.com

Jama Pelayanan :Senin-Kamis : (08.00-16.00 wib), Jumat : (08.00-15.00 wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan"