Legalisasi Proposal

  1. surat permohonan yang diketahui kepala desa, KA. UPTD yang bersangkutan dan camat
  2. surat keterangan (SK) pembentukan kelompok oleh kades dilegalisir oleh kades
  3. surat keterangan domisili kelompok masyarakat dari kades dilegalisir oleh kades
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku atas nama ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota kelompok
  5. foto copy rekening BANK yang masih aktif atas nama kelompok yang dilegalisir

  1. pastikan semua persyaratan lengkap sesuai prosedur
  2. datanglah ke kantor camat bandar laksamana dan membawa persyaratan tersebut
  3. Petugas PATEN akan membawa persyaratan tersebut ke bagian terkait
  4. setelah selesai dalam jangka waktu 3 hari kerja petugas akan menghubungi langsung

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

legalisasi proposal untuk kelompok masyarakat

Kantor Camat bandar laksamana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal "