Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

  1. 1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan;
  3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk izin usaha perkebunan yang diterbitkan leh bupati/wali kota;
  4. Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan tota dan bahan baku;
  5. Dokumen pasokan bahan baku diluar 20% (dua puluh perseratus) di usahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
  6. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan;
  7. Pernyataan kesediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan;dan
  8. Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang dignakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DMPTSP
  2. Kepala Dinas DPMPPTSP menerbitkan surat undangan rapat dan meyampaikan surat undangan rapat tersebut beserta dokumen (komitmen) sesuai persyaratan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan
  3. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menerima surat undangan rapat beserta dokumen (komitmen) dari Kepala Dinas DPMPPTSP dan mendisposisikan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Tim Teknis mengikuti rapat teknis di Dinas DPMPPTSP - Dokumen lengkap: dilaksanakan proses pembuatan pertimbangan teknis - Dokumen tidak lengkap: melalui forum rapat teknis disampaikan kepada pemohon untuk segera melengkapi dokumen
  6. Tim Teknis membuat konsep pertimbangan teknis dan Mendokumentasikan Surat Pertimbangan Teknis dan Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Kepala Dinas DPMPPTSP
  7. Kepala Dinas DMPPPTSP menerima Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan

2 (dua) hari kerja

-

Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP)

1.     Kotak Saran

Surat Pengaduan

  Email :nakbunbatubara@gmail.com

Jama Pelayanan :Senin-Kamis : (08.00-16.00 wib), Jumat : (08.00-15.00 wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan"