Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan

  1. Pemohon mengajukan permohonan bermaterai Rp. 10.000,- kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Batu Bara;
  2. Rekomendasi ketersediaan bahan baku dari Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan;
  3. Profil perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia komposisi kepemilikan saha, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  4. Melampirkan dokumen izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) dan atau izin usaha perkebunan (IUB);
  5. Laporan kemajuan fisik dan keuangan perusahaan perkebunan
  6. Dokumen lingkungan dan/atau izin lingkungan sesuai perundang—undanan (SPPL,UKL-UKP,Amdal);
  7. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
  8. Surat keterangan domisili usaha;
  9. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  11. Fotocopy SIUP,HO,TDP;
  12. Pemohon mengajukan permohonan bermaterai Rp. 10.000,- kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Batu Bara; 2. Rekomendasi ketersediaan bahan baku dari Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan; 3. Profil perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia komposisi kepemilikan saha, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan; 4. Melampirkan dokumen izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) dan atau izin usaha perkebunan (IUB); 5. Laporan kemajuan fisik dan keuangan perusahaan perkebunan 6. Dokumen lingkungan dan/atau izin lingkungan sesuai perundang—undanan (SPPL,UKL-UKP,Amdal); 7. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan 8. Surat keterangan domisili usaha; 9. Fotocopy KTP Penanggung Jawab; 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; 11. Fotocopy SIUP,HO,TDP; 12. Hsil penilaian usaha perkebunan berdasarkan peraturan mneteri pertanian tentang penilaian usaha perkebunan, laporan kemajuan fisik dan keuangan perusahaan perkebunan;

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DMPTSP
  2. Kepala Dinas DPMPPTSP menerbitkan surat undangan rapat dan meyampaikan surat undangan rapat tersebut beserta dokumen (komitmen) sesuai persyaratan Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan
  3. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menerima surat undangan rapat beserta dokumen (komitmen) dari Kepala Dinas DPMPPTSP dan mendisposisikan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Tim Teknis mengikuti rapat teknis di Dinas DPMPPTSP - Dokumen lengkap: dilaksanakan proses pembuatan pertimbangan teknis - Dokumen tidak lengkap: melalui forum rapat teknis disampaikan kepada pemohon untuk segera melengkapi dokumen
  6. Tim Teknis membuat konsep pertimbangan teknis dan Mendokumentasikan Surat Pertimbangan Teknis dan Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan kepada Kepala Dinas DPMPPTSP
  7. Kepala Dinas DMPPPTSP menerima Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Diverifikasi Usaha Perkebunan

2 (dua) hari kerja


-

Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan

Kotak Saran

   Surat Pengaduan

  Email :nakbunbatubara@gmail.com

Jama Pelayanan :Senin-Kamis : (08.00-16.00 wib), Jumat : (08.00-15.00 wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pertimbangan Teknis Izin Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan"