Standar Pelayanan Pelayanan Di Pasar Hewan

  1. Kelompok Ternak / Peternak yang ada di Batu Bara
  2. Kartu Identitas (KTP)
  3. SKKH bagi ternak yang berasal dari Luar Kabupaten Batu Bara

  1. Penjual/ pemilik ternak datang membawa ternak ke pasar hewan untuk lapor ke petugas pasar hewan.
  2. Ternak dari luar kabupaten dilakukan pemeriksaan berkas SKKH : Jika SKKH ada maka akan dilanjutkan proses penurunan dan pengecekan kesehatan hewan, jika tidak ada SKKH akan ditolak ternak untuk masuk ke kabupaten Batu bara.
  3. Ternak dari dalam Kabupaten akan diproses penurunan hewan ternak.
  4. Proses penurunan ternak disertai dengan penimbangan dan pengecekan kesehatan hewan. Jika ternak sakit maka masuk ke kandang isolasi dan jika hewan sehat akan langsung di tempatkan di kandang penampungan.
  5. Ternak akan di jual jika ada pembeli yang datang dan ternak tidak dijual jika tidak ada pembeli dan akan dikembalikan ke penjual.
  6. Ternak yang terjual akan diberikan surat SKKH dan selanjutnya diberikan karcis Retribusi Pasar Hewan.

Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB hari kerja petugas berada di tempat

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 :

Sapi, kerbau dan kuda    =   Rp. 7.500 / ekor

Kambing, domba             =   Rp. 4.000 / ekor

Unggas                              =   Rp. 100 / ekor

- Karcis retribusi

Kotak saran

Surat pengaduan

 Telp  :  082165670309

Jam Pelayanan :  Setiap hari Kamis,

Pukul 08.00 WIB s/d 16.00WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Di Pasar Hewan"