Standar Pelayanan Kegiatan Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata Seksi Standar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

  1. a. Tersedianya SK Panitia Pelaksanan Kegiatan
  2. b. Tersedianya Anggaran Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah

  1. c. Pelayanan awal dilakukan dengan cara rapat bersama Pejabat dan Staf Bidang Pengembangan Industri Pariwisata, dalam hal Pembagian tugas untuk penyiapan kebutuhan administrasi, sekaligus menyusun Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi SUP d. Panitia menghubungi pemilik gedung tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi SUP e. Panitia menghubungi narasumber dan moderator sebagai pembicara pada kegiatan sosialisasi SUP f. Membuat undangan permintaan peserta kegiatan sosialisasi SUP kepada Pimpinan Mitra Usaha Pariwisata g. Panitia, membuat dan mengirim undangan permintaan peserta kegiatan sosialisasi SUP h. Panitia, menyampaikan pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Pejabat dan Petugas yang berkopeten pada kegiatan Sosialisasi SUP i. Kepala Seksi Menyusun Draf Laporan Panitia, selanjutnya dinaikan kepada Kepala Bidang j. Kepala Seksi Menyusun Draf Sambutan Gubernur, selanjutnya dinaikan kepada Kepala Bidang k. Proses mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Dinas melalui Kepala Bidang l. Kepala Seksi Menyusun Laporan hasil pelaksana Kegiatan Sosialisasi SUP dan melaporkan kepada Kepala Bidang

Menentukan Tempat Kegiatan Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata

Disampaikan Kepada ASN Bid. Peng. Industri Pariwisata dan Peserta

Pejabat/Petugas yang Kompeten Pada Waktu yang telah ditentukan

Menyampaikan  Informasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kepada Peserta



Rp. 75,360

Tersosialisasinya Standar Usaha Perhotelan, Guest Hause Restourant/ Rumah Makan Kepada Mitra Usaha Pariwisata

-   Dapat disampaikan secara langsung

-   Ditindaklanjuti dalam rapat-rapat terbatas maupun dalam rapat Evaluasi

-   Melalui HP/WA 085299330314 (Pak Max)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kegiatan Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata Seksi Standar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata"