Pelayanan Izin Pembuangan Limbah Cair

  1. Surat permohonan bermaterai Rp 10.000,-
  2. Surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa ( jika bukan pemohon langsung )
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy akte pendirian usaha
  5. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Foto copy NIB dan Izin Usaha
  7. Foto copy NIB dan Izin Usaha
  8. Hasil analisa laboratoorium dari sampel air limbah ( jika memungkinkan 3 bulan terakhir )
  9. Denah perusahaan
  10. Neraca penggunaan air
  11. Hasil pencatatan debit harian air limbah ( jika memungkinkan 3 bulan terakhir )
  12. Surat pernyataan untuk membuang limbah melalui saluran yang tetap secara teknis
  13. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi atau pemulihan kualitas sumber air jika terjadi pencemaran terhadap sumber air akibat pembuangan limbah cair dari kegiatannya
  14. Gambar Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta saluran pembuangan limbah cair
  15. Rekomendasi dari dinas terkait

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat kepada Tim Teknis agar Tim Teknis survey lokasi dan dibuatkan rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Tertentu
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Tidak dikenakan biaya (GRATIS)

Izin Pembuangan Limbah Cair

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pembuangan Limbah Cair"