Cuti Bagi ASN

  1. Permohonan cuti disetujui atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Dinas yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang diambil
  2. Surat pengantar permohonan cuti ditandatangan Kepala Dinas yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala BKD Prov. Sulteng
  3. Permohonan cuti mencantumkan : Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti, Alasan mengambil cuti, dan Tempat alamat cuti

  1. ASN yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan cuti kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat usul permohonan cuti secara berjenjang
  3. Pengelola melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No.24 Tahun 2007, selanjutnya mengisi format cuti dan mencantumkan ketentuan : a. Tandatangan yang bersangkutan b. Tandatangan atasan langsung c. Tandatangan Kepala Dinas Gol.I s/d III d. Tandatangan Gubernur untuk Gol. IV e. Tandatangan Gubernur untuk cuti luar negeri

1 hari semenjak permohonan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan hak cuti

Dapat disampaikan secara langsung

Hp/Wa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bagi ASN"