1 hari semenjak permohonan berada di pengelola
Tidak dipungut biaya
ASN dapat menggunakan hak cuti
Dapat disampaikan secara langsung
Hp/Wa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store