Pelayanan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pegawai

  1. Berkas Pelengkap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan
  2. DPA atau DPPA Organisasi Perangkat Daerah

  1. Bendahara gaji mengambil daftar THR pegawai berdasarkan aplikasi gaji pada BPKAD mengacu pada daftar Gaji bulan sebelumnya, dilaksanakan setelah ada Surat Edaran Menteri Keuangan
  2. Bendahara Gaji mencetak dan menyusun daftar, rekap dan sampul gaji pegawai untuk pengajuan pembuatan SPP-Gaji dan Tunjangan dan melengkapi setoran pajak berupa billing untuk selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran
  3. Bendahara Pengeluaran menerima dan memeriksa daftar gaji dan kelengkapannya untuk pembuatan SPP-Gaji dan Tunjangan
  4. Bendahara Pengeluaran / Operator SIMDA Keuangan membuat SPP-Gaji dan Tunjangan sesuai daftar gaji dan kelengkapannya.
  5. Bendahara Pengeluaran menandatangani SPP-Gaji dan Tunjangan beserta daftar gaji dan menyerahkan kepada Staf PPK untuk koreksi
  6. Staf PPK memeriksa kelengkapan SPP-Gaji dan Tunjangan beserta kelengkapanya dan memberi paraf verifikasi serta menyerahkan SPP-Gaji dan Tunjangan ke Kasubbag Keuangan/PPK untuk verifikasi lebih lanjut
  7. Kasubbag Keuangan/PPK menerima, mengoreksi dan dan memberi paraf verifikasi dan membuat SPM-Gaji dan Tunjangan
  8. PPK/Operator SIMDA Keuangan membuat SPM-Gaji dan Tunjangan dan menyerahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk ditandatangani
  9. Kuasa Pengguna Anggaran (KPK) menandatangani SPM-Gaji dan Tunjangan beserta seluruh kelengkapannya
  10. Bendahara Gaji mengantarkan pengajuan SPM-Gaji dan Tunjangan ke BPKAD
  11. Bendahara Gaji mengambil SP2D-Gaji dan Tunjangan dan membayarkan gaji sesuai daftar gaji yang ada.
  12. Bendahara Gaji Menyimpan kelengkapan SP2D-Gaji dan Tunjangan beserta kelengkapannya

4 Hari

Tidak dipungut biaya

SP2D Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pegawai"