Pasif Puskeswan

  1. Wilayah Kerja
  2. Mengajukan permohonan pelayanan kesehatan hewan kepada Medik Veteriner (Dokter Hewan)/ Paramedik Veteriner
  3. Menyiapkan hewan/ternaknya untuk ditangani
  4. Mengikuti/melaksanakan segala saran dan arahan dari Medik Veteriner / Paramedik Veteriner pasca penanganan kesehatan hewan

  1. Peternak datang ke Puskeswan atau menghubungi medik/paramedik
  2. Medik/paramedik melapor kepada kepala UPT mengenai laporan peternak
  3. Kepala UPT menghunjuk medik/ paramedik untuk melakukan pelayanan kesehatan hewan di ruang pemeriksaan atau ke kandang peternak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya (Gratis)


Pelayanan Kesehatan Hewan (Pengawasan, Pengobatan dan Pencatatan Penyakit Hewan)

Kotak Saran

Surat Pengaduan

e-mail : Enypurwati791@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasif Puskeswan"