Pengawasan Aktif Pemotongan Hewan Dan Pangan Asal Hewan (PAH)

  1. Perencanaan kegiatan melalui koordinasi antara Kabid Peternakan dan Keswan dengan Kasi Keswan dan Kesmavet
  2. Menyiapkan Perlengkapan Petugas Kesmavet
  3. Koordinasi dengan aparat desa setempat
  4. Pemilik ternak potong dan/atau PAH menyiapkan bahannya untuk diperiksa
  5. Mengikuti/melaksanakan segala saran dan arahan dari Medik Veteriner /Paramedik Veteriner pasca pemeriksaan hewan potong dan/atau pangan asal hewan

  1. Kepala Bidang Peternakan dan Keswan menyusun rencana bersama Kasi Keswan dan Kesmavet
  2. Kasi Keswan dan Kesmavet menghunjuk Medik/Paramedik Veteriner dan atau bersama-sama melakukan persiapan perlengkapan Kesmavet
  3. Kasi Keswan dan Kesmavet bersama Medik/Paramedik Veteriner berkoordinasi dengan Aparat Desa
  4. Medik/Paramedik Veteriner melakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem bersama/dibantu pemilik ternak dan/atau PAH didampingi Apara Desa.
  5. Hasil pemeriksaan ante-mortem
  6. Hasil pemeriksaan post-mortem

1-7 hari pelaksanan pewasan pemotongan hewan 

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Pemerikasaan hewan ternak yang akan dipotong dan/atau pangan asal hewan (PAH) secara organoleptik dan/atau menggunakan alat bantu

 Kotak Saran

Surat Pengaduan

  e-mail : nakbunbatubara@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib), kecuali hari tertentu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Aktif Pemotongan Hewan Dan Pangan Asal Hewan (PAH)"