Pelayanan Diseminasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  • .
    1. Surat menyurat

  • .
    1. Menyiapkankan hasil riset
    2. Fasilitasi Penyusunan Hak Kekayan Intelektual
    3. Pengusulan permohonan Hak Kekayaan Intelektual kepada Instansi terkait
    4. Penerbitan Hak Kekayaan Intelektual
    5. Penyerahan Hak Kekayaan Intelektual kepada Penerima

180 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hak Kekayaan Intelektual

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diseminasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"