Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Pangan Asal Hewan (SKK-PAH)

  1. Mengajukan permohonan penerbitan SKK-PAH kepada Medik Veteriner (Dokter Hewan) / Paramedik Veteriner yang berwenang dan/atau dihunjuk oleh Kepala Dinas
  2. Menyiapkan pangan asal hewan untuk diperiksa
  3. Mengikuti/melaksanakan segala saran dan arahan dari Medik Veteriner /Paramedik Veteriner pasca pemeriksaan hewan

  1. Mengajukan permohonan pelayanan keswan langsung kepada Medik/Paramedik Veteriner atau melalui Kasi Keswan dan Kesmavet di Kantor Dinas
  2. Kasi Keswan dan Kesmavet menghunjuk Medik/Paramedik Veteriner untuk melakukan pemeriksaan
  3. Medik/Paramedik Veteriner melakukan pemeriksaan pangan asal hewan (PAH).
  4. Jika PAH layak konsumsi (Ya), SKK-PAH ditandatangani oleh Dokter Hewan berwenang dan/atau Paramedik Veteriner yang dihunjuk melalui Penyeliaan Dokter Hewan
  5. Jika PAH tidak layak konsumsi (Tidak), PAH dikembalikan kepada pemohon
  6. SKK-PAH terbit dan diserahkan kepada pemohon

120 menit proses perbitan SKK-PAH

Tidak dipungut biaya (Gratis)


Pemerikasaan pangan asal hewan (PAH) secara organoleptik dan/atau menggunakan alat bantu

1.   Kotak Saran

Surat Pengaduan

.   e-mail : nakbunbatubara@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib), kecuali darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Pangan Asal Hewan (SKK-PAH)"