Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

  1. Mengajukan permohonan penerbitan SKKH kepada Medik Veteriner (Dokter Hewan) / Paramedik Veteriner yang berwenang dan/atau dihunjuk oleh Kepala Dinas
  2. Menyiapkan hewan/ternaknya untuk diperiksa
  3. Mengikuti/melaksanakan segala saran dan arahan dari Medik Veteriner /Paramedik Veteriner pasca pemeriksaan hewan

  1. Mengajukan permohonan pelayanan keswan langsung kepada Medik/Paramedik Veteriner atau melalui Kasi Keswan dan Kesmavet di Kantor Dinas
  2. Kasi Keswan dan Kesmavet menghunjuk Medik/Paramedik Veteriner untuk melakukan pemeriksaan
  3. Medik/Paramedik Veteriner melakukan pemeriksaan status keswan terhadap hewan bersama/dibantu pemilik hewan (handling).
  4. Jika hewan sehat (Ya), SKKH ditandatangani oleh Dokter Hewan berwenang dan/atau Paramedik
  5. Veteriner yang dihunjuk melalui Penyeliaan Dokter Hewan Jika hewan tidak sehat (Tidak), hewan dikembalikan kepada pemohon
  6. SKKH terbit dan diserahkan kepada pemohon

90 menit proses penerbitan SKKH


Tidak dipungut biaya (Gratis)



Pemerikasaan secara klinis status kesehatan hewan

1.   Kotak Saran

Surat Pengaduan

   e-mail : nakbunbatubara@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)"