Standar Pelayanan Lembar Verifikasi dan Surat Pengantar ADD

  1. 1. APBDes;
  2. 2. Laporan penyerapan DD Tahap/tahun sebelumnya;
  3. 3. Rencana penggunaan dana (RDP);
  4. 4. Surat pernyataan bendahara;
  5. 5. Surat pernyataan kepala desa sanggup melaksanakan dan mempertanggungjawabkan ADD;
  6. 6. Photo copy rekening bank desa.

  1. 1. Kepala desa mengajukan verifikasi dan surat pengantar DD;
  2. 2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. 3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menverifikasi dan menvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. 4. Pencetakan lembar verifikasi dan surat pengantar oleh petugas kecamatan;
  5. 5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  6. 6. Penandatanganan lembar verifikasi dan surat pengantar oleh Camat;
  7. 7. Pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. 8. Lembar verifikasi dan surat pengantar selesai dan diserahkan kepada kepala desa untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Batu Bara melalui BPMPD Kab. Batu Bara;
  9. 9. Pengarsipan dokumen.

60 (enam puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen lembar verifikasi dan surat pengantar DD

1. Datang langsung ke Kantor Camat Sei Suka Jl. Access Road No. 1 Kel. Perk. Sipare-pare
2. Kotak saran
3. Email : kec.seisuka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lembar Verifikasi dan Surat Pengantar ADD"