Penerbitan Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS)

  1. Mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi IKHS
  2. Menyiapkan berkas/dokumen pendukung : foto kopi (KTP, surat keterangan dari Kades setempat, dll)
  3. Kelengkapan IKHS (bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung)
  4. Peninjauan lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan disertai berkas pendukung kepada Kasi Keswan dan Kemavet
  2. Verifikasi berkas oleh Kasi Keswan dan Kesmavet
  3. Verifikasi ke lokasi pemohon, dibantu oleh staf dan atau Paramedik Veteriner lapangan setempat
  4. Kasi Keswan membuat Berita Acara Pemeriksaan/Pemantauan Tim Teknis
  5. Jika memenuhi syarat (Ya) pemeriksaan/ pemantauan, dilanjutkan penerbitan rekomendasi
  6. Jika tidak memenuhi syarat (Tidak) pemeriksaan/pemantauan, berkas dikembalikan kepada pemohon
  7. Berkas rekomendasi ditandatangi dan diterbitkan oleh Kepala Dinas
  8. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

10 hari karantina hewan setelah di lakukan pemeriksaan oleh petugas

Tidak dipungut biaya (Gratis)


Surat Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS)

  Kotak Saran

 Surat Pengaduan

e-mail : nakbunbatubara@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS)"