Penerbitan Rekomendasi Peredaran Obat Hewan, Vaksin, Dan Bahan Diagnotis Untuk Hewan

  1. Mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Peredaran Obat Hewan, Vaksin dan Bahan Diagnotis Hewan
  2. Menyiapkan berkas/dokumen pendukung
  3. Kelengkapan alat (refrigerator, tempat penyimpanan obat dan alat keswan, dll)
  4. Peninjauan lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan disertai berkas pendukung kepada Kasi Keswan dan Kemavet
  2. Verifikasi berkas oleh Kasi Keswan dan Kesmavet
  3. Verifikasi ke lokasi pemohon, dibantu oleh staf dan atau Paramedik Veteriner lapangan setempat
  4. Kasi Keswan membuat Berita Acara Pemeriksaan/Pemantauan Tim Teknis
  5. Jika memenuhi syarat (Ya) pemeriksaan/pemantauan, dilanjutkan penerbitan rekomendasi
  6. Jika tidak memenuhi syarat (Tidak) pemeriksaan/pemantauan, berkas dikembalikan kepada pemohon
  7. Berkas rekomendasi ditandatangi dan diterbitkan oleh Kepala Dinas
  8. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

3-7 hari penyedian obat hewan yang di pesan

Tidak dipungut biaya (Gratis)


Surat Rekomendasi Peredaran Obat Hewan, Vaksin dan Bahan Diagnotis untuk Hewan

   Kotak Saran

Surat Pengaduan

  e-mail : nakbunbatubara@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Peredaran Obat Hewan, Vaksin, Dan Bahan Diagnotis Untuk Hewan"