Penerbitan Surat Rekomendasi Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan
  2. Foto Copy Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan
  3. Foto Lokasi Usaha dari 3 titik
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran Izin IUMK
  7. Memiliki Email yang aktif
  8. Foto Copy NPWP
  9. Bukti Lunas STTS PBB P2

  1. Pemohon Datang Membawa Kelengkapan berkas.
  2. Petugas Loket Menerima Berkas Pemohon untuk di cek kelengkapannya, dan mempersilahkan Pemohon menunggu.
  3. Petugas Loket Memberikan berkas kepada seksi terkait, untuk di verifikasi berkas persyaratannya.
  4. Setelah berkas diverifikasi, dibuat Surat Rekomendasi Nomor Induk Berusaha (NIB), seksi terkait membubuhkan paraf koordinasi ( staff, kasi, sekcam)
  5. Lalu Seksi terkait membawa Surat Rekomendasi Nomor Induk Berusaha (NIB), kepada Camat Untuk di tandatangani Legalisasi Surat Surat Rekomendasi Nomor Induk Berusaha (NIB),
  6. Surat Keterangan Beda Nama di beri Stempel lalu di serahkan ke Pemohon oleh petugas loket.

15 menit setelah berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nomor Induk Berusaha

Kotak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Nomor Induk Berusaha (NIB)"