Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tempat Tinggal
  2. 1. Surat Rekomendasi dari Desa / Kelurahan
  3. 2. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Desa / Kelurahan
  4. 3. Foto Copy Surat Tanah
  5. 4. Foto Copy Status Tanah Sewa / Milik sendiri atau izin lokasi
  6. 5. Gamabar Rencana Bangunan ( situasi, tapak, Potongan, dan spesifikasi teknis bangunan )
  7. 6. Surat Silang sengketa
  8. 7. Foto Copy Surat Silang Sengketa
  9. 8. Foto Copy STTS PBB-P2
  10. 9. Foto Copy KTP
  11. 10.Foto Copy Kartu Keluarga
  12. 11. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai 10000
  13. Izin Mendirikan Tower dan Bangunan Untuk Usaha
  14. 12. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari warga sekitar Bangunan

  1. Pemohon datang ke loket dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas loket menerima berkas dari pemohon, mengecek kelengkapan berkas pemohon,setelah lengkap petugas loket mempersilahkan pemohon untuk menunggu dan kembali setelah dua hari kerja
  3. Petugas loket menyerahkan berkas ke seksi terkait,setelah itu seksi terkait memverifikasi berkas persyaratan pemohon
  4. Setelah di Verifikasi kasi terkait melakukan Survei Lapangan
  5. Setelah melakukan Survei Lapangan, Seksi terkait menerbitkan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lalu membubuhkan paraf koordinasi ( staff, kasi, kasubbabag, sekcam)
  6. Kemudian, setelah lengkap seksi terkait membawa Surat Rekomendasi Izin mendirikan bangunan kepada Camat untuk di Tanda Tangani
  7. Lalu setelah di tanda tangani Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di Stempel, dan diserahkan kepetugas loket
  8. Petugas Loket menghubungi pemohon lalu menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan banguan kepada pemohon

2 hari setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kotak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatamlimapuluh50@gmail.com


Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"