Pelayanan Pencairan Program Indonesia Pintar

  1. SK Penerima PIP
  2. Fotocopy KTP orang tua/wali
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan Kepala Sekolah
  5. Formulir Bank
  6. Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Sekolah
  7. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Sekolah
  8. Surat Kuasa Orang Tua

  1. Menyiapkan usulan penerima Dana PIP melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Daftar Penerima / Data Penerima PIP dari Kemendikbud sesuai usulan Sekolah melalui Dapodik
  3. Memerintahkan kepada Sekolah untuk Mempersiapkan, melengkapi data siswa penerima PIP
  4. Menyiapkan dan memverifikasi bahan untuk Pencairan Dana PIP
  5. Menerima Dana PIP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Penerima Bantuan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-