Penerbitan Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama ( KUA)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Datang Membawa Kelengkapan berkas.
  2. Petugas Loket Menerima Berkas Pemohon untuk di cek kelengkapannya, dan mempersilahkan Pemohon menunggu.
  3. Petugas Loket Memberikan berkas kepada seksi terkait, untuk di verifikasi berkas persyaratannya.
  4. Setelah berkas diverifikasi, dibuat Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah, seksi terkait membubuhkan paraf koordinasi ( staff, kasi, sekcam)
  5. Lalu Seksi terkait membawa berkas kepada Camat Untuk Menandatangani Legalisasi Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah.
  6. Penerbitan Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah selesai, di beri Stempel lalu di serahkan ke Pemohon oleh petugas loket.

15 menit setelah berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

kotak saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah"