Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa /Kelurahan
  2. Foto Copy Surat Tidak Mampu
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP

  1. Pemohon Datang Membawa Kelengkapan berkas.
  2. Petugas Loket Menerima Berkas Pemohon untuk di cek kelengkapannya, dan mempersilahkan Pemohon menunggu.
  3. Petugas Loket Memberikan berkas kepada seksi terkait, untuk di verifikasi berkas persyaratannya.
  4. Setelah berkas diverifikasi, di proses Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu, seksi terkait membubuhkan paraf koordinasi ( staff, kasi, sekcam)
  5. Lalu Seksi terkait membawa berkas kepada Camat Untuk Menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu.
  6. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu di beri Stempel lalu di serahkan ke Pemohon oleh petugas loket.

15 menit setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"