Layanan Pendataan, Inspeksi dan Investigasi Pasca Kebakaran

No. SK: 364.1 / 13 /DPKP/Tahun 2021

  1. 1. Data Korban Kebakaran

  1. Laporan Pasca Kebakaran
  2. Tim Inspeksi dan Investigasi akan turun langsung ke lokasi kebakaran
  3. Proses pendataan inspeksi dan investigasi tergantung pada jarak, penyebab kebakaran, dan kondisi mental korban kebakaran

Proses penyelesaian pendataan inspeksi dan investigasi pasca kebakaran tergantung pada penyebab terjadinyakebakaran

Tidak dipungut biaya

1. LAYANAN PENDATAAN DAN INSPEKSI APAR 2.LAYANAN INVESTIGASI PASCA KEBAKARAN

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

      Telepon : 0811-6227-113, 0621-24877

      WA        : 0811-6226-113



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store