Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT)

  1. surat permohonan (materai 10.000)
  2. fotocopy tanda Penduduk
  3. sketsa tanah (tampak, potongan dan spesifikasi teknis tanah)

  1. pemohon
  2. penerimaan berkas
  3. verifikasi persyaratan berkas
  4. tanda tangan camat
  5. menyerahkan kepada kasi pemerintahan
  6. menyerahkan kepada pemohon

1-7 hari kerja

tarif biaya sesuai prosedur yang berlaku

Surat Keterangan Tanah (SKT)

kotak saran

email : limapuluhdatuk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT)"