Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB

  1. surat permohonan
  2. fotocopy KTP yang bersangkutan
  3. fotocopy surat tanah

  1. pemohon
  2. penerimaan berkas
  3. verifikasi persyaratan berkas
  4. penginputan melalui aplikasi pendaftaran objek pajak baru PBB
  5. rekomendasi ke BPPRD
  6. pencetakan bukti SPPT
  7. penyerahan bukti SPPT

1-3 hari kerja

biaya sesuai prosedur yang berlaku

Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB

kotak saran

surat pengaduan

email : limapuluhdatuk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB"