Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. surat permohonan
  2. pas foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar
  3. foto copy KTP
  4. foto copy Surat Tanah
  5. Surat Keterangan Tanah Silang Sengketa dari Desa
  6. NPWP

  1. pemohon
  2. penerimaan berkas
  3. verifikasi persyaratan
  4. pencetakan rekomendasi izin IMB
  5. Verifikasi Izin IMB
  6. Penandatanganan IMB
  7. penyerahan surat izin ke pemohon

1 Hari

biaya sesuai prosedur yang berlaku

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

kotak saran

surat pengaduan

email : limapuluhdatuk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"