Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat permohonan bermaterai 10000
  2. Surat Rekomendasi dari Desa / Kelurahan
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Bukti STTS PBB P2

  1. Pemohon Datang Membawa Kelengkapan berkas.
  2. Petugas Loket Menerima Berkas Pemohon untuk di cek kelengkapannya, dan mempersilahkan Pemohon menunggu.
  3. Petugas Loket Memberikan berkas kepada seksi terkait, untuk di verifikasi berkas persyaratannya.
  4. Setelah berkas diverifikasi, dibuat Surat Rekomendasi Izin Keramaian, seksi terkait membubuhkan paraf koordinasi ( staff, kasi, sekcam)
  5. Lalu Seksi terkait membawa berkas kepada Camat Untuk Menandatangani Legalisasi Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  6. Surat Rekomendasi Izin Keramaian di beri Stempel lalu di serahkan ke Pemohon oleh petugas loket.

15 menit setelah berkas diterimaa

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Keramaian"