Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. Foto Copy SK Pangkat terakhir (Bagi PNS semua jenis Jabatan)
  2. Foto Copy SK CPNS (Bagi PNS semua jenis Jabatan)
  3. Foto Copy SK PNS (100%) (Bagi PNS semua jenis Jabatan)
  4. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg) (Bagi PNS semua jenis Jabatan)
  5. SKP 2 tahun terakhir (Bagi PNS semua jenis Jabatan)
  6. Foto Copy Ijasah terakhir (Bagi PNS semua jenis Jabatan)
  7. Sertifikat Lulus Ujian Dinas Gol. II/d ke III/a (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
  8. Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah bagi PNS yang akan disesuaikan Pangkat berdasarkan Ijasah Terakhir (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
  9. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (khusus penyesuaian gelar/ijazah) (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
  10. Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani eselon II (khusus penyesuian gelar/ijazah) (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
  11. Surat Ijin Belajar/SK Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah) (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
  12. Surat Keterangan Pengembalian dari Kampus (khusus penyesuaian gelar/ijazah) (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
  13. Surat Penarikan dan Penempatan Kembali Setelah Selasai Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah) (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
  14. Penetapan Angka Kredit (PAK) (Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu)
  15. Berita Acara Pemeriksaan PAK (bagi guru) (Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu)
  16. SK Kenaikan Jabatan (khusus yang akan naik jabatan) (Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu)
  17. SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu (Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu)
  18. Sertifikat Uji Kompetensi / Sertifikat Diklat Fungsional (Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu)
  19. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional (Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu)
  20. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional (Bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu)
  21. SK Pelantikan Jabatan Lama dan Baru (Bagi PNS Jabatan Struktural)
  22. 24. Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Lama dan Baru (Bagi PNS Jabatan Struktural)
  23. 25. Surat Pernyataan Masih menduduki Jabatan Lama dan Baru (Bagi PNS Jabatan Struktural)
  24. 26. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Lama dan Baru (Bagi PNS Jabatan Struktural)

  1. Penyampaian informasi kepada OPD lingkup Prov. Sulteng tentang batas waktu memasukkan berkas pangkat bagi ASN yang akan TMT kenaikan pangkat.
  2. OPD menyampaikan surat pengantar usul kenaikan pangkat ditujukan kepada Gubernur Sulawesi tengah Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulteng.
  3. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul kenaikan pangkat secara berjenjang.
  4. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, menginput dan mengupload dokumen ke dalam aplikasi serta membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke Badan Kepegawaian Negara
  5. Berkas di Proses di BKN untuk mendapatkan persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat
  6. BKD menerima persetujuan teknis kenaikan pangkat dari BKN.
  7. BKD membuat SK dan Petikan SK Pangkat

Prosedur point 1 s.d 4 = 3 hari

Prosedur point 6 dan 7 = 3 hari

Catatan :

Sepanjang Kelengkapan berkas yang dipersyaratkan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN"