Standar Pelayanan Perekaman e-KTP

  1. Foto copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon datang langsung membawa persyaratan dan mendaftar ke petugas;
  2. 2. Petugas mencatat dan memberikan nomor antrian bila sarana digunakan;
  3. 3. Pemohon menunggu antrian perekaman;
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap dan sarana dapat digunakan maka operator e-KTP melakukan proses perekaman yang meliputi : ? Input data NIK pemohon; ? Verifikasi tahun kelahiran pemohon; ? Biometric eksepsi (jika pemohon mengalami cacat fisik); ? Perekaman foto; ? Perekaman tanda tangan; ? Perekaman sidik jari; ? Perekaman iris mata; ? Verifikasi akhir pendafatran berupa perekaman sidik jari yang diperlukan; ? Tanda tangan surat pernyataan telah melakukan perekaman dengan data biometric lengkap; ? Verifikasi sidik jari operator perekaman; ? Pengiriman data biometric pemohon
  5. 5. Perekaman selesai, pemohon pulang.

15 (lima belas) menit jika jaringan dan perangkat perekaman berjalan normal

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

1. Datang langsung ke Kantor Camat Sei Suka Jl. Access Road No. 1 Kel. Perk. Sipare-pare
2. Kotak saran
3. Email : kec.seisuka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perekaman e-KTP"