Penomoran Surat

  1. Surat Harus Sudah Selesai ditandatangani Kepala Dinas atau yang mewakili

  1. Pemberikan nomor surat berdasarkan Tanggal, Bulan dan Tahun
  2. Nomor registrasi berdasarkan nomor urut daftar pengendali
  3. Penomoran surat berdasarkan kode klasifikasi masalah surat
  4. Mencantumkan pengolah surat

5 menit per surat

Tidak dipungut biaya

Mempermudah pencairan surat, untuk mengetahui kapan pembuatan surat, mempermudah dalam penataan arsip surat, dan untuk mengetahui pembuat surat

Dapat disampaikan secara langsung

Hp/Wa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Surat"