Usul Pensiun ASN

  1. Asli Surat Pengantar Ditanda Tangan Kepala Dinas
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK PNS
  4. FC. SK Kenaikan Pangkat
  5. Asli Surat Persyaratan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Pidana Penjara
  6. FC. Karpeg
  7. FC. Buku Nikah Dilegalisir
  8. FC. Akta Kelahiran Anak Dilegalisir
  9. Pas Foto Ukuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  10. FC. Sk Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Umum

  1. Pengelola menyampaikan informasi ke ASN lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng paling lambat 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT Pensiun
  2. Pengelola memeriksa kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul pensiun ASN ke BKD Prov. Sulteng
  3. Pengelola menyampaikan surat pengantar usul pensium ditujukan kepada Kepala BKD Prov. Sulteng

1 Hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul pensiun terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

Dapat disampaikan secara langsung

Website : www.dkp.sulteng.go.id

Hp/Wa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pensiun ASN"