1 Hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar usul pensiun terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya
Dapat disampaikan secara langsung
Website : www.dkp.sulteng.go.id
Hp/Wa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store