Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. FC. SK CPNS
  2. FC. SK Pangkat Terakhir
  3. FC. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir

  1. Pengelola menyampaikan Informasi kepala ASN Kepala Dinas menendatangani surat pengantar usul kenaikan pangkat secara berjenjang
  2. ASN yang diusulkan akan naik pangkat mengumpulkan berkas ke pengelola Dinas
  3. Pengelola memeriksa kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan Gaji ke BKD Prov. Sulteng

1 Hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul kenaikan gaji terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

Dapat disampaikan secara langsung

Website : www.dkp.sulteng.go.id

Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kenaikan Gaji Berkala"