Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. FC. SK Pangkat Terakhir
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK PNS
  4. FC. SK JFU Pelaksana
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Ijazah Terakhir Dilegalisir
  7. Sertifikat Ujian Dinas Gol.II/d ke III/a
  8. Sertifikat Ujian P.I bagi PNS yang akan Disesuaikan Pangkat Berdasarkan Ijazah Terakhir
  9. FC. Karpeg
  10. Bukti Setor LHKASN
  11. SK Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  12. Surat Persyaratan Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  13. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Bagi Pejabat)
  14. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Lama dan Jabatan Baru(Bagi Pejabat)
  15. Bukti Laporan LHKPN (Bagi Pejabat)

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN Kepala Dinas menandatangani surat pengantar usul kenaikan pangkat secara berjenjang
  2. ASN yang diusulkan akan naik pangkat mengumpulkan berkas ke pengelola Dinas
  3. Pengelola memeriksa kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Prov. Sulteng

7 Hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul kenaikan pangkat terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

Dapat disampaikan secara langsung

Website : www.dkp.sulteng.go.id

Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kenaikan Pangkat ASN"