Standar Pelayanan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan OPD yang menerangkan pelanggaran disiplin
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  4. SK Pangkat terakhir
  5. Rekapitulasi Absensi
  6. Surat Penahanan Kepolisian/Kejaksaan (untuk pemberhentian sementara)
  7. Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (bagi PNS yang dijatuhi pidana umum dan pidana kejahatan jabatan)

  1. OPD meyampaikan berkas surat usul penjatuhan sanksi sedang/berat kepada Gubernur yang isinya menjelaskan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang disertai lampiran Rekap absen, surat panggilan, berita acara apabila pernah diproses/dijatuhkan sanksi disiplin ringan pada OPD dan SK pangkat/Jabatan terakhir PNS yang bersangkutan.
  2. Gubernur mendisposisi surat kepada Kepala BKD untuk kemudian dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk bila dibutuhkan.
  3. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disimpulkan apakah pelanggaran yang dilakukan terbukti/tidak terbukti dan ditentukan sanksi disiplin yang dijatuhkan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  4. Hasil dari pemeriksaan tersebut dijadikan dasar oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
  5. Bagi PNS yang dijatuhi pidana umum dan pidana kejahatan jabatan, Unit Kerja menyampaikan Surat Penahanan (untuk Pemberhentian Sementara) dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3 – 10 Hari 

Catatan :

Sepanjang Kelengkapan berkas yang dipersyaratkan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

SK Penjatuhan Sanksi

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -      Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS"