Standar Pelayanan Sumpah dan Janji PNS

  1. Foto copy SK CPNS (Legalisir)
  2. Foto copy SK PNS (100%) (Legalisir)
  3. Biodata PNS
  4. Pas Photo Ukuran 3 x 4 cm

  1. BKD menyampaikan ke OPD daftar nama PNS yang belum diambil sumpahnya
  2. OPD meyampaikan surat pengantar usul PNS yang akan diambil sumpahnya ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  3. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar secara berjenjang.
  4. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat daftar nama yang akan diambil sumpahnya.
  5. Pengambilan sumpah sesuai jadwal yang ditentukan.

5 – 20 hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengambilan Sumpah

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sumpah dan Janji PNS"