Standar Pelayanan Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

  1. Permohonan pribadi PNS untuk perkawinan/perceraian.
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  4. Surat Pernyataan Kesepakatan Perceraian.
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir
  6. Foto copy Buku Nikah

  1. PNS mengajukan permohonan kepada atasan langsung (Prosedur di OPD PNS yang bersangkutan)
  2. Atasan Langsung melakukan pemanggilan dan melakukan mediasi, dimintai keterangan kemudian dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (Prosedur di OPD PNS yang bersangkutan)
  3. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilengkapi persyaratan tersebut di atas dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sulawesi Tengah (Prosedur di BKD )
  4. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar secara berjenjang (Prosedur di BKD )
  5. Pengelola menerbitkan SK Pemberian/Penolakan Izin Perkawinan dan Perceraian (Prosedur di BKD )

1 - 5 Hari Kerja 

Catatan : Sepanjang Kelengkapan berkas yang dipersyaratkan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di tempat


Tidak dipungut biaya

SK pemberian/Penolakan Izin Perkawinan dan Perceraian.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Perkawinan dan Perceraian PNS "