Standar Pelayanan Mutasi Jabatan Fungsional (4. Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional)

  1. Foto copy SK kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto copy SK pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
  3. Foto copy SK tidak sedang menjalani hukuman disiplin/SK telah selesai menjalani pemberhentian dari jabatan negeri/SK Pemberhentian dari penugasan penuh di luar jabatan fungsional/ Surat Keterangan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara/SK Penarikan dan Penugasan Kembali Tugas Belajar.
  4. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
  5. Foto copy Penilaian Prestasi Kerja (P2K) tahun terakhir.
  6. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional

  1. OPD meyampaikan surat pengantar usul ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Berkas usulan yang dinyatakan memenuhi persyaratan dibuatkan konsep Keputusan, setelah dibubuhi paraf koordinasi dan selanjutnya dibuat pengantar untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  3. Menerima, memberi nomor dan menggandakan Keputusan yang telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  4. Menyerahkan Keputusan dan tembusannya kepada Unit Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (OPD Pengusul)

1.   Prosedur point 2 = 30 menit

2.   Prosedur point 3 = 75 menit

3.   Prosedur point 4 = 60 menit

4.   Prosedur point 5 = 15 menit

5.   Total waktu yang dibutuhkan = 180 menit/3 jam

Catatan : Sepanjang Kelengkapan berkas yang dipersyaratkan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -      Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Jabatan Fungsional (4. Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional)"