Standar Pelayanan Mutasi Jabatan Fungsional (2. Kenaikan Jabatan Fungsional)

  1. Foto copy SK Pangkat terakhir
  2. Foto copy SK jabatan Fungsional terakhir atau SK Pengangkatan dalam Jabatan fungsional bagi yang belum pernah mengalami kenaikan Jabatan fungsional.
  3. Foto copy ijazah terakhir yang dinilai dalam penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
  4. Surat Ijin Belajar/SK Tugas Belajar yang dinilai unsur pendidikannya dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
  5. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  6. Foto copy Penilaian Prestasi Kerja (P2K) tahun terakhir
  7. Perhitungan kebutuhan dan ketersediaan formasi Jabatan fungsional yang akan di duduki
  8. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional

  1. OPD meyampaikan surat pengantar usul ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar secara berjenjang.
  3. Berkas usulan yang dinyatakan memenuhi persyaratan dibuatkan konsep Keputusan, setelah dibubuhi paraf koordinasi dan selanjutnya dibuat pengantar untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  4. Menerima, memberi nomor dan menggandakan Keputusan yang telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Menyerahkan Keputusan dan tembusannya kepada Unit Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (OPD Pengusul)

1.   Prosedur point 2 = 30 menit

2.   Prosedur point 3 = 75 menit

3.   Prosedur point 4 = 60 menit

4.   Prosedur point 5 = 15 menit

5.   Total waktu yang dibutuhkan = 180 menit/3 jam

Catatan : Sepanjang Kelengkapan berkas yang dipersyaratkan lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Jabatan Fungsional

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Jabatan Fungsional (2. Kenaikan Jabatan Fungsional)"