Pemulasaran Jenazah COVID

  1. Surat pengantar dari ruang rawat inap isolasi

  1. Pasien dibawa ke ruang Pemulasaran Jenazah
  2. Petugas menggunakan APD lengkap sebelum menangani Jenazah
  3. Petugas melakukan disinfektan pada jenazah menggunakan cairan disinfektan dan melakukan penutupan semua lubang tubuh dan bekas luka akibat tindakanmedis dengan plaster kedap air
  4. Jika dilakukan autopsi, Direktur RSUD dan pihak keluarga akan menimbang permintaan autopsi
  5. Jika tidak, Petugas akan melakukan proses tayamum (Muslim) atau membersihkan dan mengelap jenazah(non-Muslim)
  6. Kemudian dikafani/pembungkus (Peti) kepada jenazah
  7. Jika jenazah Muslim, Jenazah akan disholatkan terlebih dahulu kemudian dikuburkan dengan protokol kesehatan
  8. Jika non Muslim, jenazah akan langsung dikuburkan dengan protokol kesehatan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemulasaran Jenazah Covid dan Surat keterangan kematian Covid-19

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah COVID"