Pelayanan Pasien COVID-19

  1. Surat pengantar/rujukan ( jika ada)
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy KK
  4. Kartu BPJS (jika ada)

  1. Perawat dan Dokter menggunakan APD lengkap sebelum memeriksa pasien
  2. Pasien dimasukkan ke ruang intermediate room
  3. Perawat melakukan pengecekan identitas pasien
  4. Perawat menghubungi petugas laboratorium dan radiologi
  5. Perawat melakukan General Consent
  6. Perawat akan memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang Tata tertib Ruang isolasi
  7. Dokter jaga ruangan melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik kemudian konsultasi dengan Dokter Spesialis dan dilakuakn terapi
  8. Perawat memberikan pengobatan sesuai dengan istruksi Dokter
  9. Pasien diperbolehkan pulang Jika pasien sembuh dengan hasil PCR Negatif

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan COVID

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien COVID-19"